Mahasiswa Universitas Cambridge asal Indonesia, Ahmad Noviandri, mengajukan gagasan perampasan aset tanpa memerlukan pemidanaan individu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Usulan ini disampaikan dalam audiensi yang membahas celah hukum terkait pemulihan aset hasil kejahatan.
Menurut Noviandri, mekanisme non-konviksi ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku utama belum atau tidak dapat dipidana. Pendekatan tersebut dianggap mampu menutup ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban melalui berbagai celah prosedural.
Dalam konteks Indonesia, usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Selama ini, proses pemulihan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Model non-pidana dapat mempercepat proses tersebut tanpa mengorbankan prinsip due process.
Salah satu analisis yang relevan adalah penerapan serupa di beberapa negara maju yang telah mengadopsi civil forfeiture. Mekanisme ini memisahkan proses penyitaan aset dari proses pidana terhadap orangnya, sehingga aset yang terkait aktivitas ilegal dapat segera diamankan. Hal ini berpotensi meningkatkan efektivitas kerja lembaga penegak hukum Indonesia dalam menangani kasus lintas batas.
Analisis kedua menyangkut implikasi terhadap ekosistem keuangan digital. Dengan meningkatnya transaksi melalui platform teknologi finansial, pelacakan dan pembekuan aset menjadi lebih kompleks. Perampasan non-pidana dapat memberikan instrumen tambahan bagi otoritas untuk merespons aliran dana ilegal yang melibatkan teknologi blockchain atau dompet digital tanpa harus membuktikan kesalahan pidana pelaku secara langsung.
Pembahasan RUU yang memuat usulan ini juga menyoroti perlunya pengawasan ketat agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan. Pengadilan tetap memegang peran sentral dalam memverifikasi bukti bahwa aset memang terkait dengan aktivitas melanggar hukum. Transparansi prosedur dan hak pihak ketiga yang beritikad baik menjadi elemen penting yang harus diatur secara rinci.
Noviandri menekankan bahwa model ini bukan untuk menggantikan sistem pemidanaan konvensional, melainkan melengkapinya. Dengan demikian, negara dapat lebih responsif dalam memulihkan kerugian keuangan publik sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Ke depan, implementasi usulan tersebut memerlukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga terkait. Pendekatan multidisiplin yang melibatkan ahli hukum, teknologi informasi, dan keuangan akan menjadi kunci keberhasilan penerapan mekanisme perampasan aset non-pidana di Indonesia.
